J one s'ka
belajar untuk berkarya, jadikan inspirasi mu sebagai modal menggapai masa depan

Salam Redaksi

Warga Negara

Category : ,
Pengertian Warga Negara
Warga negara berarti peanduduk suatu negara atau bangsa yang berdasarkan tempat kelahiran (IUS SOLI) atau keturunan (IUS SANGUINIS) yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara.
Menurut UUD 1945 Pasal 26 ayar (1), warga negara adalah orang – orang Indonesia asli dan orang – orang dan orang – orang dari bangsa lain, misalnya oarang – orang keturunan Belanda, Tionghoa, Arab yang :
  • Bertempat tinggal di Indonesia
  • Mengakui bangsa Indonesia sebagai tanah airnya
  • Bersikap setia kepada negara Republik Indonesia
  • Serta disahkan dengan Undang – undang

0 komentar:

Kegiatan SMAKARA


Komonitas J1ska

Uneg - Uneg

.