Pengakuan suatu negara dari negara lain ada dua macam, yaitu:
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia menyatakan kemerdekaanya. Dengan peryataan ini menunjukan pada seluruh dunia bahwa telah berdiri suatu negara baru yang berdaulat penuh bernama “Indonesia“
Pengkuan ini merupakan pengakuan resmi menurut hukum, contohnya : Indonesia diakui secara resmi sebagai negeri oleh Mesir pada tanggal 10 Juni 1947
Posting Komentar