J one s'ka
belajar untuk berkarya, jadikan inspirasi mu sebagai modal menggapai masa depan

Salam Redaksi

Pengakuan De Facto dan De Jure

Category : ,
Pengakuan suatu negara dari negara lain ada dua macam, yaitu:
  • Pengakuan De Facto
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia menyatakan kemerdekaanya. Dengan peryataan ini menunjukan pada seluruh dunia bahwa telah berdiri suatu negara baru yang berdaulat penuh bernama “Indonesia“
  • Pengakuan De Jure
Pengkuan ini merupakan pengakuan resmi menurut hukum, contohnya : Indonesia diakui secara resmi sebagai negeri oleh Mesir pada tanggal 10 Juni 1947

0 komentar:

Kegiatan SMAKARA


Komonitas J1ska

Uneg - Uneg

.