J one s'ka
belajar untuk berkarya, jadikan inspirasi mu sebagai modal menggapai masa depan

Salam Redaksi

Memahami Ketentuan Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi

Category :

Dalam melaksankan aktivitas sehari-hari yang berhubungan dengan tugas dan pekerjaan, maka dipandang perlu memiliki sikap dan moral dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Disini akan dijelaskan etika dan moral menggunakan Tekonologi Informasi komunikasi, Undang-undang hak cipta, serta kesehatan dan Keselamatan kerja.

  1. Etika dan Moral dalam menggunakan TIK

Etika adalah ajaran tentang baik dan buruknya sesuatu, sedangkan moral adalah aspek kejiwaan yang sangat berhubungan erat dengan sikap dan perilaku seseorang

    1. Hak Cipta Perangkat Lunak

Hak cipta adalah Hak eklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan aatu memperbanyak hasil ciptaannya atau memberikab izin untuk dengan tidak mengurang pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    1. Menghargai kreasi Orang Lain
    2. Penghargaan terhadap karya orang lain , khususnya pembuat dapat dilakukan dengan cara

1. Menggunakan perangkat lunak asli

2. Tidak membajak, menyalin, atau menggandakan tanpa izin perusahaan.

3. Tidak menggunakan perangkat lunak untuk kejahatan

4. Tidak menyalah gunakan dalam bentuk apapun

5. Tidak mengubah/mengurangi , menambah hasil karya Orang lain.

  1. Kesehatan Dan keselamatan Kerja

Seseorang yang bekerja dengan Komputer harus memperhatikan hal-hal berikut guna kenyamanan saat bekerja

    1. Posisi Duduk

Posisi duduk yang baik tangan dan keyboard dan mouse tidak terlalu menyulitkan , siku membentuk sudut 900

    1. Perkiraan Jarak pandang monitor
    2. Memilih jenis Monitor yang baik
    3. Menggunakan Komputer dengan benar
  1. Undang-undang Hak cipta

Undang-undang hak cipta di buat untuk melindungi karya yang diciptakan oleh seseorang, Beberapa contoh UU Haki:

    1. UU No.19 Tahun 2002 tentang hak cipta
    2. UU No. 6 tahun 1982 tentang hak cipta
    3. UU No. 7 tahun 1987 tentang hak cipta
    4. UU No. 12 tahub 1997 tentang hak cipta
0 komentar:

Kegiatan SMAKARA


Komonitas J1ska

Uneg - Uneg

.