HAM yang terdapat di dalam UU No. 39 Tahun 1999, yaitu:
- Hak untuk hidup
- Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
- Hak mengembangkan Diri
- Hak memperoleh keadilan
- hak atas kebebasan pribadi
- hak atas rasa aman
- hak atas kesejahteraan
- hak turut serta dalam pemerintahan
- hak bagi wanita
- hak bago anak
Posting Komentar